Otonomi Daerah

Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Secara teoritis, desentralisasi diharapkan dapat menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu: pertama, mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan poternsi yang tersedia di masing-masing daerah. kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran perang pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang lebih rendah yang memiliki informasi yang paleng lengkap. Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah tetapi pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi.

Posted on 24 April 2013, in Makalah. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar